Keterbukaan dan Kejujuran Klien serta Penasihat Hukum dalam Menangani Suatu Kasus
✍ Sri Suharyono, SH
📅
Hubungan antara Klien dengan Penasihat Hukum atau Advokat ada dua yaitu hubungan emosional dan profesional. Seorang Advokat secara emosional akan menganggap klien adalah keluarga, saudara dan sahabat. Pada sisi yang lain seorang advokat harus obyektif dalam menilai, mempertimbangkan dan menyimpulkan suatu kasus yang dialami kliennya, sehingga advokat tersebut dapat memberikan nasihat hukum dan strategi yang tepat untuk menyelesaikan masalah kliennya.
Di sisi lain, penasihat hukum juga wajib bersikap jujur kepada klien. Advokat tidak boleh memberikan harapan yang berlebihan atau menjanjikan kemenangan dalam suatu perkara, karena putusan sepenuhnya berada di tangan lembaga peradilan. Penasihat hukum harus menjelaskan peluang, risiko, hambatan, serta langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh secara objektif dan profesional.
Keterbukaan juga mencakup komunikasi yang berkesinambungan mengenai perkembangan perkara, penggunaan biaya, serta tindakan hukum yang akan dilakukan. Dengan demikian, klien dapat memahami posisi hukumnya dan mengambil keputusan secara bijaksana.
Pada akhirnya, keterbukaan dan kejujuran merupakan fondasi utama hubungan profesional antara klien dan penasihat hukum. Tanpa kedua nilai tersebut, strategi hukum dapat menjadi keliru, kepercayaan akan hilang, dan penyelesaian perkara berpotensi tidak mencapai hasil yang optimal. Oleh karena itu, kedua belah pihak harus menjunjung tinggi integritas demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum.