LAYANAN HUKUM
Layanan Profesional
Memberikan pendampingan hukum yang komprehensif bagi individu, perusahaan, maupun institusi.
01
Hukum Pidana
Kami memberikan layanan Konsultasi Kasus atau Perkara Pidana berdasarkan Hukum Indonesia yaitu Memberikan pemahaman dan strategi hukum untuk menangani perkara pidana, baik sebagai Korban Pelapor, Terlapor, Saksi, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. Kami juga memberikan layanan untuk Pendampingan Proses Hukum Pidana yaitu membantu, mendampingi dan sebagai Penasihat Hukum dalam proses klarifikasi atau penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan persidangan. Kami juga menyediakan layanan nasihat dan layanan hukum untuk proses banding, kasasi dan atau peninjauan kembali (PK).
02
Hukum Perdata
Kami menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan dalam berbagai aspek hukum perdata yaitu tindakan non litigasi ( somasi, mediasi, negosiasi dan tindakan hukum litigasi ( gugatan, permohonan ) untuk penyelesaian sengketa dalam bidang : Perkawinan, Perceraian, Pembagian Harta Perkawinan/ Gono gini, Warisan, Wakaf , Sengketa Pertanahan Hutang Piutang, Sewa Menyewa, Perbankan, Bisnis dan Hukum Perusahaan
03
Tata Usaha Negara
Kami juga memberikan layanan penyelesaian untuk permasalahan terkait hukum tata usaha negara, yaitu ; Konsultasi ( Memberikan nasihat hukum terkait kebijakan pemerintah, administrasi negara, dan hak-hak administratif ) dan Tindakan Hukum ( Menyusun gugatan terhadap keputusan administrasi yang dianggap merugikan atau melanggar hak ) serta Penyelesaian Sengketa ( Mengatasi sengketa antara individu atau lembaga dengan instansi pemerintah )
04
Perbankan
Kami juga menyediakan layanan hukum dalam bidang perbankan, meliputi Konsultasi Kontrak Perbankan: Membantu dalam penyusunan dan peninjauan kontrak perbankan dan perjanjian kredit, perjanjian pembiayaan, baik bank konvensional maupun bank syariah, baik bank umum maupun BPR. Penyelesaian Sengketa Perbankan yaitu Mengatasi atau menyelesaikan sengketa antara nasabah dan lembaga perbankan, termasuk masalah kredit dan pinjaman. Regulasi dan Kepatuhan yaitu Memberikan nasihat mengenai kepatuhan terhadap regulasi perbankan yang berlaku
05
Hak Kekayaan Intelektual
Untuk melindungi hasil karya dan inovasi Anda, kami menawarkan layanan dalam: Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual: Membantu dalam pendaftaran paten, merek dagang, hak cipta, dan desain industri. Pengawasan dan Penegakan Hak Mengawasi pelanggaran hak kekayaan intelektual dan mengambil langkah hukum untuk penegakan hak baik melalui hukum pidana maupun gugatan di pengadilan niaga . Kami Memberikan nasihat mengenai perlindungan dan pengelolaan hak kekayaan intelektual.
Butuh Konsultasi Hukum?
Hubungi tim kami untuk mendapatkan solusi hukum terbaik sesuai kebutuhan Anda.
Konsultasi Sekarang